MAKI: Azis Syamsuddin patut diduga langgar kode etik

Penyidik KPK semestinya tidak dipertemukan dengan para pihak terkait kasus di luar proses pemeriksaan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat melaporkan suatu kasus ke Bareskrim, Rabu (8/1/2020)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berpendapat, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin patut diduga melanggar kode etik. Hal itu, karena Azis diterka mempertemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di rumah dinasnya Oktober 2020.

"Dalam pengertian Azis menemui KPK untuk membawa kepentingan pihak terkait saja enggak boleh, apalagi ini mempertemukan langsung. Itu justru juga sebenarnya, pengertiannya patut diduga melanggar setidak-tidaknya kode etik Azis sebagai DPR," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Minggu (25/4).

Syahrial diduga memiliki kasus yang sedang diselidiki KPK. Atas pertemuan di rumah Azis, Robin kemudian mengenalkan Syahrial dengan Maskur Husain selaku pengacara. Ketiganya membuat kesepakatan Rp1,5 miliar agar penyelidikan kasus Syahrial tak naik penyidikan.

Menurut Boyamin, polah Azis yang diduga mengenalkan Robin dengan Syahrial salah. Dia mengatakan, penyidik KPK semestinya tidak dipertemukan dengan para pihak terkait kasus di luar proses pemeriksaan.

"Dan juga AKP SR (Robin) itu juga (diduga) melanggar kode etik karena dia bertemu dengan pihak terkait," ucapnya.