MAKI mengadu ke Dewas, KPK: Tidak semua informasi bisa dibuka

Penyidik KPK dianggap tidak profesional dalam menangani kasus suap bansos Covid-19 karena belum memanggil politikus PDIP, Ihsan Yunus.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) karena diterka tidak profesional dalam mengusut kasus dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek 2020.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menuding penyidik urung memanggil Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR, Ihsan Yunus. Padahal, keterangannya dapat membantu mengungkap kasus, terlebih rumah yang bersangkutan pernah digeledah.

Di sisi lain, masih kata Boyamin, adik Ihsan, Muhammad Rakyan Ikram, dan Agustri Yogasmara yang disebutkan sebagai operator dalam reka ulang, Senin (1/2), juga telah diperiksa penyidik KPK.

"Namun demikian, hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi sehingga patut diduga penyidik tidak profesional," ujarnya secara tertulis, Kamis (11/2).

Beberapa waktu lalu, Boyamin mengatakan, disiarkan Ihsan akan diperiksa sebagai saksi. Akan tetapi merujuk berita, dijadwal ulang karena surat panggilan belum diterima. Oleh karenanya, dia minta Dewas KPK memanggil penyidik yang mengusut perkara bansos dan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku jika terbukti tidak profesional.