MAKI sebut tersangka suap bansos bisa bebas jika pengusutan tak serius

MAKI duga ada 20 izin penggeledahan kasus bansos ditelantarkan KPK

Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Minggu (6/12/2020)/Foto Antara Galih Pradipta

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menduga ada 20 izin penggeledahan kasus bansos yang ditelantarkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bila terkaan itu benar, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan implikasi yang bisa terjadi adalah putusan bebas kepada para tersangka di pengadilan nanti.

"Risiko terburuk akan putusan bebas karena perkara tidak menjadi terang. Padahal penggeledahan dan pemanggilan saksi-saksi tujuannya untuk membuat terang perkara," katanya kepada Alinea.id, Senin (22/2).

Atas terkaan penelantaran izin yang dikeluarkan Dewan Pengawas KPK tersebut, MAKI mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2). Dalam gugatan ini KPK selaku termohon.

Boyamin menjelaskan, putusan bebas bisa saja terjadi karena dengan tak diusutnya secara terang hakim dapat menyatakan dakwaan menjadi kabur. Oleh karena itu, potensi putusan bebas kepada tersangka dugaan suap bansos muncul.

"Jika sebaliknya banyak yang tidak terbuka (kasus bansos), maka hakim pengadilan berpotensi menyatakan dakwaan kabur (obscuur libel) sehingga berpotensi putusan bebas," jelasnya.