MAKI: Seluruh tersangka kasus ASABRI harus dikenakan TPPU

Pengenaan pasal TPPU kepada seluruh tersangka dianggap dapat membantu pengembalian kerugian negara.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat melaporkan suatu kasus ke Bareskrim, Rabu (8/1/2020)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Menurut dia, tidak hanya pada tersangka Jimmy Sutopo, Benny Tjokro, dan Heru Hidayat.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, seluruh tersangka harusnya dikenakan pasal TPPU. Terlebih, dalam investigasi yang dilakukan MAKI, tersangka mantan Dirut ASABRI Sonny Widjadja saja sudah terbukti mengkamuflasekan uang hasil tindak pidana itu.

"Semua harus dikenakan TPPU, terutama yang dari internal ASABRI. Apalagi, yang tersangka WS sudah kami temukan bukti asetnya yang diatasnamakan kaki tangannya di Solo," kata Boyamin saat dihubungi Alinea, Senin (8/3).

Boyamin menambahkan, pihaknya juga memandang pengenaan pasal TPPU kepada seluruh tersangka dapat mengembalikan kerugian negara senilai Rp23,7 triliun. Apa yang telah disita penyidik saat ini, menurutnya masih terbilang sedikit.

"Jangan sampai setelah berhasil mengembalikan kerugian negara kasus Jiaswaraya, terus turun prestasinya di kasus ASABRI ini,” tutur Boyamin.