sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI: Seluruh tersangka kasus ASABRI harus dikenakan TPPU

Pengenaan pasal TPPU kepada seluruh tersangka dianggap dapat membantu pengembalian kerugian negara.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 08 Mar 2021 12:46 WIB
MAKI: Seluruh tersangka kasus ASABRI harus dikenakan TPPU

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Menurut dia, tidak hanya pada tersangka Jimmy Sutopo, Benny Tjokro, dan Heru Hidayat.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, seluruh tersangka harusnya dikenakan pasal TPPU. Terlebih, dalam investigasi yang dilakukan MAKI, tersangka mantan Dirut ASABRI Sonny Widjadja saja sudah terbukti mengkamuflasekan uang hasil tindak pidana itu.

"Semua harus dikenakan TPPU, terutama yang dari internal ASABRI. Apalagi, yang tersangka WS sudah kami temukan bukti asetnya yang diatasnamakan kaki tangannya di Solo," kata Boyamin saat dihubungi Alinea, Senin (8/3).

Boyamin menambahkan, pihaknya juga memandang pengenaan pasal TPPU kepada seluruh tersangka dapat mengembalikan kerugian negara senilai Rp23,7 triliun. Apa yang telah disita penyidik saat ini, menurutnya masih terbilang sedikit.

"Jangan sampai setelah berhasil mengembalikan kerugian negara kasus Jiaswaraya, terus turun prestasinya di kasus ASABRI ini,” tutur Boyamin.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid