MAKI serahkan barang bukti bansos Covid-19 kepada KPK

Menurut Boyamin, nilai kerugian negara sekitar Rp33.000 dari anggaran Rp300.000 per paket bansos.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi menyerahkan barang bukti sembako kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian ini terkait kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek yang menjerat Menteri Sosial nonaktif, Juliari P. Batubara (JPB).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, bansos yang diterima masyarakat diduga sangat jauh selisihnya dari anggaran Rp300.000 per paket. Menurutnya, duit itu telah dipotong panitia di Kementerian Sosial (Kemensos) masing-masing Rp15.000 untuk transportasi dan tas jinjing (goodie bag).

"Pemborong/vendor mendapatkan Rp270.000 dengan keuntungan dan pajak semestinya maksimal hingga 20%, yaitu sebesar Rp54.000. Barang yang ada di lapangan, yang diterima masyarakat, senilai Rp188.000. Sehingga, terdapat selisih sekitar Rp23.000," katanya secara tertulis, Rabu (16/12).

Boyamin menambahkan, ada gap sekitar Rp5.000 untuk pengadaan goodie bag dari anggaran Rp15.000. Karenanya, selisih harga barang sekitar Rp28.000 ditambah perbedaan nilai tas jinjing Rp5.000.

"Maka, uang yang diduga menjadi kerugian negara sekitar Rp33.000," ujarnya.