MAKI surati Kapolri terkait kasus tambang di Kaltim

Kapolri didesak tangkap Dirut PT BEP.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat menyambangi Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Foto: Alinea.id/Immanuel Christian

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menangkap Direktur PT BEP berinisial ER. MAKI menduga, ER telah melecehkan dan mengancam aparat hukum negara yang tengah bertugas.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, ER melecehkan penyidik Subdit Fismondev Polda Kalimantan Timur dengan mencatut dan membawa-bawa nama institusi Propam Polri. Menurutnya, hal ini merupakan tindakan yang tidak dapat ditolerir dan melanggar hukum pidana sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP. 

“Berdasarkan hasil penelusuran MAKI, dugaan pengancaman itu bermula ketika penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim bermaksud hendak memeriksa ER selaku terlapor dugaan pidana penggelapan Boedel Pailit PT BEP,” kata Boyamin dalam keterangan, Kamis (10/2).

Boyamin menyampaikan, alih-alih bersedia diperiksa, ER diduga mengirim pesan Whatsapp berisi ancaman kepada penyidik. Boyamin meyakini, ER diduga mengenal oknum pejabat Polri sehingga berani berbuat seperti itu. 

Menurut Boyamin, ancamannya bukan sebuah gertak sambal. Hal itu terbukti sejak dugaan peristiwa pengancaman, penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim hingga kini tidak pernah berhasil memeriksa ER, P, dan KTT dari PT BEP.