MAKI: Tiga tersangka ASABRI harus dikenakan pasal TPPU

Penyidik akan kesulitan mencari aset ketiga tersangka dan mengembalikan kerugian negara apabila tidak menambahkan pasal TPPU.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan, tersangka Heru Hidayat (HH), Benny Tjokro (BT), dan Lukman Purnomosidi (LP) harus ditambahkan pasal TPPU karena terbukti memanipulasi pengelolaan dana ASABRI untuk meraup keuntungan pribadi. Pengenaan pasal TPPU ini disebut jelas terlihat dari modus yang digunakan.

"Tidak perlu menunggu seperti Jiwasraya untuk menerapkan pasal TPPU. Polanyakan sudah jelas, uang-uang tersebut diputar dan disamarkan oleh BT, HH dan LP," katanya saat dihubungi Alinea, Selasa (2/2).

Menurut Boyamin, penyidik akan sulit mencari aset ketiga tersangka apabila tidak menambahkan pasal TPPU. Pengembalian kerugian negara pun dianggap akan sukar.

"Kalau tidak segera dikenakan TPPU, maka uang yang disamarkan akan tidak terlacak dan pengembalian kepada negara tidak maksimal," ujarnya.