MAKI ungkap bagian kosong dalam dakwaan Jaksa Pinangki

Penyidik belum mengungkap aktor 'King Maker' yang mempengaruhi kepercayaan Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki mengenakan rompi orange saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung/Foto Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai ada bagian kosong dalam dakwaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kemarin, Rabu (23/9).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, penyidik belum mengungkap aktor yang sebelumnya disebut sebagai King Maker. Pasalnya, King Maker tersebut sangat mempengaruhi kepercayaan Djoko Tjandra untuk bertemu dengan Jaksa Pinangki.

"Saya yakin pasti Pinangki memberitahu Rahmat ada seseorang yang membantunya untuk memuluskan Djoko Tjandra di Indonesia. Setelah bertemu Djoko Tjandra Pinangki pun pasti meyakinkan hal yang sama,” kata Boyamin, saat dihubungi, Kamis (24/9).

Boyamin menuturkan, penyidik seharusnya tidak berhenti sampai di situ mengusut kasus Jaksa Pinangki. Terlebih, inisial DK dan IF pun dalam sidang kemarin masih belum terungkap hingga saat ini.

Dibeberkan Boyamin, dalam action plan yang dipaparkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra yang pastinya telah dipertimbangkan dengan matang. Untuk Jaksa Pinangki, lanjut dia, jabatan struktural di Kejagung sama sekali tidak berwenang mengajukan Fatwa Mahkamah Agung karena harus dengan persetujuan Jaksa Agung.