sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI ungkap bagian kosong dalam dakwaan Jaksa Pinangki

Penyidik belum mengungkap aktor 'King Maker' yang mempengaruhi kepercayaan Djoko Tjandra.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 24 Sep 2020 11:10 WIB
MAKI ungkap bagian kosong dalam dakwaan Jaksa Pinangki

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai ada bagian kosong dalam dakwaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kemarin, Rabu (23/9).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, penyidik belum mengungkap aktor yang sebelumnya disebut sebagai King Maker. Pasalnya, King Maker tersebut sangat mempengaruhi kepercayaan Djoko Tjandra untuk bertemu dengan Jaksa Pinangki.

"Saya yakin pasti Pinangki memberitahu Rahmat ada seseorang yang membantunya untuk memuluskan Djoko Tjandra di Indonesia. Setelah bertemu Djoko Tjandra Pinangki pun pasti meyakinkan hal yang sama,” kata Boyamin, saat dihubungi, Kamis (24/9).

Boyamin menuturkan, penyidik seharusnya tidak berhenti sampai di situ mengusut kasus Jaksa Pinangki. Terlebih, inisial DK dan IF pun dalam sidang kemarin masih belum terungkap hingga saat ini.

Dibeberkan Boyamin, dalam action plan yang dipaparkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra yang pastinya telah dipertimbangkan dengan matang. Untuk Jaksa Pinangki, lanjut dia, jabatan struktural di Kejagung sama sekali tidak berwenang mengajukan Fatwa Mahkamah Agung karena harus dengan persetujuan Jaksa Agung.

"Sebagai jaksa dengan jabatan menengah apakah Pinangki bisa menandatangani permohonan fatwa?  Membantu ini tak segampang itu karena konteksnya adalah fatwa di MA," ucap Boyamin.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa kepada tersangka Pinangki, disebutkan bahwa perjalanan bertemu dengan Djoko Tjandra dilakukan pada November 2019. Pertemuan itu terjadi di kantor tersangka Djoko Tjandra, di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

"Seperti pada dakwaan disebutkan pertemuan dilakukan beberapa kali di Kuala Lumpur, Malaysia," ujar Hari.

Sponsored

Dalam dakwaan pun disebutkan pertemuan pertama tersangka Djoko Tjandra dan terdakwa Jaksa Pinangki atas perantara Rahmat, pengusaha sekaligus pemilik Koperasi Nusantara.

Sejak awal, terdakwa Jaksa Pinangki telah bertujuan untuk menawarkan pengajuan membantu tersangka Djoko Tjandra terbebas dari eksekusi hukuman saat kembali ke Indonesia.

Surat dakwaan itu dibacakan pada sidang perdana terdakwa Jaksa Pinangki kemarin, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam surat dakwaan disebut, Jaksa Pinangki menerima uang USD$500 ribu sebagai uang muka atas perjanjian total fee USD$1.000.000.

Berita Lainnya
×
tekid