Mal-restoran di Jatim diberi toleransi waktu tutup saat PPKM

Namun, pemberian kelonggaran itu harus mendapat rekomendasi dari Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Alinea.id/Adi Suprayitno

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberikan akan memberikan toleransi jam operasional pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan restoran atau rumah makan di daerah pelaksana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Maksimal 30 menit dari pukul 19.00 WIB yang ditentukan.

Meski demikian, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan, pemberiaan kompensasi tetap harus mendapat rekomendasi dari Polda dan Kodam V/Brawijaya melalui Polres dan Kodim di 11 daerah pelaksana opsi karantina kesehatan tersebut.

Dirinya lantas mencontohkan dengan penutupan masjid atau musala di Kota Surabaya mengingat waktu salat isya dimulai di atas pukul 19.00 WIB. "Kalau mereka melakukan (penutupan) setelah salat, kan, enggak langsung itu, (tetapi) plus 10 menit, plus salat, plus zikir, mungkin (selesai pukul) 19.30 WIB."

"Maka, tugas kita mengomunikasikan kepada takmir-takmir masjid, setelah salat isya semua lampu lampu masjid harus dipadamkan," sambungnya, mengutip situs web Pemprov Jatim.

Pun demikian dengan pusat perbelanjaan. Pengelola mal diharuskan menginformasikan kepada pengunjung bahwa operasional segera berhenti pada pukul 19.00.