Malaadministrasi peralihan pegawai di BRIN bisa berdampak ke kebijakan publik 

Pegawai yang terdampak kebijakan peralihan menjadi tidak bisa bekerja secara optimal karena akses ke fasilitas yang terhambat.

Ilustrasi aktivitas penelitian. Alinea.id/Aisya Kurnia

Ombudsman RI meminta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN RB) menindaklanjuti dengan tindakan korektif atas rekomendasi terkait kebijakan peralihan pegawai dalam kurun waktu 30 hari mendatang.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, akan ada sejumlah konsekuensi jika kedua institusi itu tidak melaksanakan tindakan korektif tersebut.

"Dampak kerugian tentu kita bisa lihat dalam dua skala dampak. Satu dampak ke individu yang bersangkutan, kedua dampak ke institusi," ujar Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (30/6).

Terkait dampak individu, Robert mengatakan, pegawai yang terdampak kebijakan peralihan menjadi tidak bisa bekerja secara optimal karena akses ke fasilitas yang terhambat. Ini berlaku bagi pegawai yang sudah pindah maupun belum atau tidak jadi pindah sebagai pegawai di bawah payung BRIN.

"Khususnya di BRIN, hingga hari ini para pegawai masih belum bisa mendapat fasilitas kerja yang memadai," kata Robert.