Mantan anggota DPR Sukiman didakwa terima suap Rp2,65 miliar

Suap untuk memuluskan Kabupaten Pegunungan Arfak agar mendapat alokasi anggaran dari APBN Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018

Tersangka mantan anggota DPR Fraksi PAN Sukiman meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Kamis (14/11). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/ama.

Mantan anggota DPR Komisi XI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman didakwa telah menerima suap senilai Rp2,65 miliar dan US$22.000 atau setara dengan Rp307 juta dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba. 

Jaksa Penuntut Umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Haris Arhadi, mengatakan, suap tersebut diterima untuk memuluskan Kabupaten Pegunungan Arfak agar mendapat alokasi anggaran dari APBN Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2017 dan APBN TA 2018.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," kata Nur Haris, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).

Pemberian suap itu dilakukan bersama-sama dengan Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Praktik lancung Sukiman, dilakukan bersama-sama Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya dan Tenaga Ahli Anggota DPR dari Fraksi PAN Suherlan.