Mantan anggota DPRD Sumut dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta

Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa kasus suap DPRD Sumut Mustofawiyah (kanan), Sopa Siburian (kedua kanan), Arifin Nainggolan (kedua kiri), dan Analisman Zalukhu (kiri) bergegas seusai mengikuti sidang pembacaan putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara, tahun anggaran 2013 dan 2014, Analisman Zalukhu. Ia dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara itu merupakan terpidana kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

"Hari ini telah dilakukan Eksekusi terhadap terpidana Analisman Zalukhu, anggota DPRD Sumut, dari Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Tanjung Gusta," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (9/8).

Febri menjelaskan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 April 2019 lalu, memvonis Analisman dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.