Mantan Bupati dan Ketua DPRD Kepulauan Sula dituntut 12 dan 8 tahun penjara

Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong.

Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (kanan) dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Zainal Mus (kedua kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3)./ Antara Foto

Bupati Kepulauan Sula periode 2004-2010 Ahmad Hidayat Mus dan Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus menjalani sidang tuntutan hari ini, Kamis (14/3). Ahmad Hidayat dituntut 12 tahun, sementara Zainal Mus dituntut 8 tahun penjara. 

Dalam persidangan, Ahmad Hidayat dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan bandara Bobong, Maluku Utara, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp3,448 miliar.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Hidayat Mus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/3).

Sementara itu, saudara Ahmad Hidayat, mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus, dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan bandara Bobong, Maluku Utara, sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp3,448 miliar.

"Menyatakan terdakwa Zainal Mus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata JPU Nanang Suryadi.