Mantan Bupati Talaud dituntut 7 tahun penjara

Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut pidana kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta.

Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut pidana kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta. / Antara Foto

Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut pidana kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sri dianggap melakukan perbuatan rasuah bersama pengusaha Benhur Lalenoh.

Adapun Benhur, dituntut pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa I Sri Wahyumi Maria Manalip dan terdakwa II Benhur Lalenoh terbukti bersalah secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum KPK, Lie Putra Setiawan, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/11).

Selain pidana kurungan, Sri Wahyumi juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak mantan Bupati Talaud itu selesai menjalani masa hukuman penjara.

Sementara Benhur, juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp55 juta. "Meminta mejelis hakim untuk menetapkan uang tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara," tutur Lie.