Mantan Kabais tantang Polri buka riwayat senjata Bharada E

Senjata Glock-17 yang dibawa Bharada E menewaskan Brigadir J bukan untuk ajudan.

Ilustrasi Pixabay.

Polisi diminta membuka data kepemilikan senjata yang digunakan Bharada E untuk merenggut nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam peristiwa baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman Ponto menerangkan, setiap senjata yang melekat pada anggota Polri memiliki riwayat administrasi. Apabila riwayat senjata api jenis Glock-17 yang dibawa Bharada E itu dibuka ke publik, maka akan ada titik terang peristiwa penembakan Brigadir J.

"Nanti bisa dilihat pada riwayat senjata. Kan pasti senjata itu bisa ditelusuri dari riwayatnya. Siapa pemegang senjata itu. Setiap senjata punya nomor serinya," ujar Soleman saat dihubungi Alinea.id, Jumat (22/7).

Menurut Soleman, riwayat senjata bukanlah sebuah informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik. Terlebih, dalam peristiwa ini akan dapat memperjelas kepada publik mengenai peristiwa sebenarnya di rumah pria yang akrab disapa Sambo itu.

Tak hanya itu, Soleman berpandangan, penyidik juga seharusnya menelusuri apakah senjata api jenis Glock-17 memang selalu melekat pada Bharada E. Terlebih, dalam aturan kepolisian jenis senjata dan pangkat hingga jabatan telah diatur.