Nasional

Mantan pejabat Garuda Indonesia diperiksa KPK

Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Jumat, 27 September 2019 11:33

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Executive Vice President Human Capital & Corporatiron Supplier Services PT Garuda Indonesia (Persero), Heriyanto Agung Putra. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Jumat (27/9).

Emirsyah Satar merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero). Ia diduga telah menerima uang suap dari Rolls Royce untuk pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia Tbk. 

Uang tersebut disampaikan pada Emirsyah Satar melalui bos PT MRA, Soetikno Soedardjo, yang saat ini menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

KPK telah menetapkan status tersangka pada Emirsyah dan Soetikno. Status yang sama juga ditetapkan pada Dirketur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno.

Achmad Al Fiqri Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait