Mantan Plt Gubernur DKI ungkap kriteria Pj kepala daerah

Soni menuturkan, poin pertama terkait kriteria administratif yakni Pj harus berasal dari jabatan Eselon I.

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono (Alinea.id/Gempita Surya)

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, mengungkapkan kriteria dalam menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. Menurutnya, ada dua kriteria yang diperlukan dalam sosok yang akan mengisi sementara jabatan kepala daerah di masa transisi sebelum pemilihan umum.

"Satu adalah administratif. Kedua, kriteria yang terkait dengan kompetensi, kriteria teknis namanya, teknis kompetensi," kata Soni kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8).

Soni menuturkan, poin pertama terkait kriteria administratif yakni Pj harus berasal dari jabatan Eselon I.

Berdasarkan Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat utama harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I) berlaku untuk Pj Gubernur. Sementara, untuk Pj bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).

"Yang kedua adalah teknis kompetensi. Ini yang penting, karena dia harus menguasai teknis kompetensi pemerintahan," ujar Soni.