Masa belajar dari rumah siswa SMA di Banten diperpanjang

Proses belajar dari rumah diperpanjang sampai 29 Mei 2020.

Petugas Satpol PP mensosialisasikan imbauan untuk pelajar di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (19/3). Foto Antara/Galih Pradipta/wsj.

Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang masa belajar menggunakan sisten online atau belajar dari rumah, kepada seluruh pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat hingga 1 Juni 2020. Sebelumnya, masa belajar di rumah hanya sampai 31 Maret.

Perpanjangan belajar di rumah tersebut tertera pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Mengajar di Sekolah tertanggal 27 Maret 2020. 

Gubernur Banten Wahidin Halim berharap, perpanjangan masa belajar dari rumah ini, dapat digunakan sebaik-baiknya para siswa dan orang tua dengan baik, agar berjalan sebagaimana mestinya. Kebijakan itu guna mencegah penyebaran pandemi coronavirus atau Covid-19 lebih meluas di Provinsi Banten. 

“Saya harap orang tua dapat ikut mengawasi agar anak-anaknya menaati aturan ini. Ini demi keselamatan bersama dan upaya melindungi generasi bangsa,” kata Wahidin, Sabtu (28/3).

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten M Yusuf menjelaskan, pihaknya pun menunda penentunan kelulusan dan kenaikan kelas, USP, UKK, PPDB dan BOS pada masa darurat Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020.