sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masa belajar dari rumah siswa SMA di Banten diperpanjang

Proses belajar dari rumah diperpanjang sampai 29 Mei 2020.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Sabtu, 28 Mar 2020 12:26 WIB
Masa belajar dari rumah siswa SMA di Banten diperpanjang

Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang masa belajar menggunakan sisten online atau belajar dari rumah, kepada seluruh pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat hingga 1 Juni 2020. Sebelumnya, masa belajar di rumah hanya sampai 31 Maret.

Perpanjangan belajar di rumah tersebut tertera pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Mengajar di Sekolah tertanggal 27 Maret 2020. 

Gubernur Banten Wahidin Halim berharap, perpanjangan masa belajar dari rumah ini, dapat digunakan sebaik-baiknya para siswa dan orang tua dengan baik, agar berjalan sebagaimana mestinya. Kebijakan itu guna mencegah penyebaran pandemi coronavirus atau Covid-19 lebih meluas di Provinsi Banten. 

“Saya harap orang tua dapat ikut mengawasi agar anak-anaknya menaati aturan ini. Ini demi keselamatan bersama dan upaya melindungi generasi bangsa,” kata Wahidin, Sabtu (28/3).

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten M Yusuf menjelaskan, pihaknya pun menunda penentunan kelulusan dan kenaikan kelas, USP, UKK, PPDB dan BOS pada masa darurat Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020.

"Proses belajar dari rumah diperpanjang sampai 29 Mei 2020 dan masuk kembali ke sekolah pada Selasa, 2 Juni 2020. Kegiatan belajar di rumah dilakukan dengan memanfaatkan portal rumah belajar yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemdikbud pada aplikasi //http.belajar.kemdikbud.go.id/SabaBanten/ atau aplikasi lain yang mendukung pembelajaran daring,” katanya.

Ia meminta kepada pengawas dan kepala satuan pelaksana pendidikan SMA sederajat melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya serta melaporkan menggunakan sistem online. Selain itu, guru diminta mengoptimalkan kegiatan pembelajaran daring dan melaporkan secara berkala kepada kepala sekolah dan pengawas. 

“Jika sebelum 29 Mei 2020 kondisi darurat bencana wabah Covid-19 berakhir, maka akan diterbitkan kebijakan baru,” katanya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid