Masih banyak kendaraan langgar batas kecepatan di jalan tol

Tiga hari,128 kendaraan yang ditilang buntut melanggar batas kecepatan di jalan tol.

Ilustrasi kamera CCTV tilang elektronik/Alinea.id/Oky Diaz

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menemui kendala dalam penilangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penilangan dilakukan bagi kendaraan yang melaju lebih dari batas kecepatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sejauh ini semua kendaraan yang terekam kamera melebihi batas kecepatan di jalan tol langsung dikenakan sanksi tilang. Sementara, kendala dalam proses verifikasi masih menjadi tantangan.

"Tentu dari ribuan capture tersebut tidak semua bisa diolah jadi surat tilang," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (6/4).

Sambodo menyebut, proses verifikasi dimulai dengan pencocokan nomor polisi kendaraan yang tertangkap kamera dengan database kepolisian. Jika hasilnya tidak cocok maka pelat kendaraan tersebut diduga palsu.

"Artinya kalau ter-capture pelanggar sedan warna putih ternyata di data kami minibus warna hitam berarti gak valid datanya kami gak bisa kirim. Berarti kendaraan itu patut diduga pakai gunakan pelat nomor palsu," ujarnya.