sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masih banyak kendaraan langgar batas kecepatan di jalan tol

Tiga hari,128 kendaraan yang ditilang buntut melanggar batas kecepatan di jalan tol.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 06 Apr 2022 15:03 WIB
Masih banyak kendaraan langgar batas kecepatan di jalan tol

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menemui kendala dalam penilangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penilangan dilakukan bagi kendaraan yang melaju lebih dari batas kecepatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sejauh ini semua kendaraan yang terekam kamera melebihi batas kecepatan di jalan tol langsung dikenakan sanksi tilang. Sementara, kendala dalam proses verifikasi masih menjadi tantangan.

"Tentu dari ribuan capture tersebut tidak semua bisa diolah jadi surat tilang," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (6/4).

Sambodo menyebut, proses verifikasi dimulai dengan pencocokan nomor polisi kendaraan yang tertangkap kamera dengan database kepolisian. Jika hasilnya tidak cocok maka pelat kendaraan tersebut diduga palsu.

"Artinya kalau ter-capture pelanggar sedan warna putih ternyata di data kami minibus warna hitam berarti gak valid datanya kami gak bisa kirim. Berarti kendaraan itu patut diduga pakai gunakan pelat nomor palsu," ujarnya.

Kualitas gambar yang kurang maksimal pun jadi kendala bagi pihaknya dalam memferivikasi. Hasilnya, mereka tak bisa memastikan atau mengidentifikasi pelat nomor kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan di jalan tol itu.

"(Imbasnya) Tidak bisa dipastikan pelat nomor, maka itu tidak bisa dikirim surat tilang tentu satu dua tiga hari ini akan kami perbaiki terus mana yang gambarnya goyang mana yang capture tidak bisa diambil," katanya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, berdasar data selama tiga hari terakhir tercatat ada 128 kendaraan yang ditilang buntut melanggar batas kecepatan di jalan tol. Mereka didenda Rp500 ribu. Apabila tak membayar sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, yakni tujuh hari, maka Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) diblokir.

Sponsored

"(Jika denda dibayar), proses tilang dianggap selesai tapi kalau dia tidak melaporkan tidak konfirmasi atau setelah konfirmasi dia tidak membayar dendanya maka STNK-nya akan diblokir," ucapnya.

Ketentuan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol ibu kota itu mengikuti rambu batas kecepatan yang ada di jalan tol. Apabila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 km/jam, maka kendaraan di atas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. 

"Kebijakan ini berlaku 24 jam," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid