Masuk DPO, KPK gandeng Polri tangkap Ferry Suando

"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO tersebut."

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan tersangka dugaan suap DPRD Sumut, Ferry Suando, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK pun meminta bantuan Polri untuk mencari dan menangkap Ferry.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, permintaan tersebut disampaikan KPK melalui surat SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018, tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban.

"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO tersebut," ucap Febri di Jakarta, Senin (1/10).

Dia menjelaskan, penetapan DPO dilakukan setelah Ferry dua kali mangkir dari panggilan KPK. Ferry tidak hadir tanpa keterangan saat dipanggil menjalani pemeriksaan pada 14 dan 21 Agustus 2018.

Febri pun mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka, agar dapat menyampaikan informasi tersebut ke kantor kepolisian terdekat. Informasi tersebut juga dapat disampaikan ke kantor KPK, melalui nomor telepon 021-25578300.