Masyarakat diimbau patuhi kebijakan di masa libur Nataru

Pemerintah keluarkan SE Kemenkes Nomor HK.02/2/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Ilustrasi pemudik dan vaksin booster. Alinea.id/Firgie Saputra.

Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) sebagai langkah antisipasi dan penanganan di masa pandemi Covid-19. Salah satunya yakni kebijakan terkait perjalanan atau mobilitas masyarakat di masa libur Nataru.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menuturkan, pelaku perjalanan anak berusia 6-12 tahun yang belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

Hal ini tertera dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02/2/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Atau harus didampingi oleh orang tua atau pendamping yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap sampai dengan booster atau dosis ketiga selama melakukan perjalanan," kata Wiku dalam konferensi pers di saluran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/12).

Selain yang diatur dalam SE Kemenkes tersebut, imbuh Wiku, ketentuan perjalanan dalam negeri lainnya diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Pada Perjalanan Dalam Negeri.