Masyarakat diminta ketahui kriteria kelayakan hewan kurban.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kementerian Agama, Mastuki, mengimbau masyarakat untuk tak memaksakan berkurban di masa wabah PMK. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Iduladha hukumnya adalah sunnah muakkad. Umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK," kata Mastuki dalam konferensi pers, Kamis (7/7).
Mastuki menyebut, ada sejumlah poin dalam surat edaran tersebut yang perlu diketahui masyarakat. Salah satunya terkait dengan kriteria pembelian hewan kurban.
"Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan syariat Islam, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan," ujarnya.
Poin berikutnya, umat Islam yang berniat berkurban pada daerah wabah atau tertular PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH). Selain itu, bisa juga dengan menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.