Masyarakat tidak boleh menolak pemakaman jenazah Covid-19

Pemakaman jenazah pasien Covid-19 telah memiliki SOP agar tidak menulari warga sekitar

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin (30/3). Foto Antara/Muhammad Adimaja/foc.

Pemakaman jenazah pasien Covid-19 sudah memiliki SOP tersendiri agar tidak menulari warga sekitar. Juru Bicara Pemerintan untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto meminta, masyarakat tidak menolak pemakaman terhadad jasad pasien dan tenaga medis positif Covid-19.

"Kami berharap, tidak ada lagi alasan masyarakat untuk takut atau bahkan menolak tentang hal ini. Kami, berupaya melindungi semuanya. Kami, bersungguh-sungguh," kata Yuri dalam konfrensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (11/4).

Menurut dia, prosesi pemakaman jasad pasien positif coronavirus telah dilakukan sesuai dengan protokol penguburan jenazah yang dirancang oleh Kementerian Agama (Kemenag). Bahkan, Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah megeluarkan fatwa Nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) muslim yang terinfeksi Covid-19. "Kemenag dan fatwa MUI, telah mendukung bersama-sama untuk penata laksanaan jenazah ini sebaik-baiknya," tutur Yuri.

Dia mengingatkan, pasien dan tenaga medis yang meninggal merupakan saudara tanah air yang gugur dalam menjalani tugas dan menjadi korban Covid-19. "Mari kita hormati mereka, tidak ada alasan untuk kita menolak. Tidak ada alasan untuk kita takut terkait dengan hal ini," ujar Yuri.

Lebih lanjut, Yuri menyampaikan, pemerintah telah berupaya untuk memberantas penyebaran coronavirus. Dia mengajak, masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam memerangi penyebaran virus.