sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masyarakat tidak boleh menolak pemakaman jenazah Covid-19

Pemakaman jenazah pasien Covid-19 telah memiliki SOP agar tidak menulari warga sekitar

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 11 Apr 2020 17:28 WIB
Masyarakat tidak boleh menolak pemakaman jenazah Covid-19

Pemakaman jenazah pasien Covid-19 sudah memiliki SOP tersendiri agar tidak menulari warga sekitar. Juru Bicara Pemerintan untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto meminta, masyarakat tidak menolak pemakaman terhadad jasad pasien dan tenaga medis positif Covid-19.

"Kami berharap, tidak ada lagi alasan masyarakat untuk takut atau bahkan menolak tentang hal ini. Kami, berupaya melindungi semuanya. Kami, bersungguh-sungguh," kata Yuri dalam konfrensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (11/4).

Menurut dia, prosesi pemakaman jasad pasien positif coronavirus telah dilakukan sesuai dengan protokol penguburan jenazah yang dirancang oleh Kementerian Agama (Kemenag). Bahkan, Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah megeluarkan fatwa Nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) muslim yang terinfeksi Covid-19. "Kemenag dan fatwa MUI, telah mendukung bersama-sama untuk penata laksanaan jenazah ini sebaik-baiknya," tutur Yuri.

Dia mengingatkan, pasien dan tenaga medis yang meninggal merupakan saudara tanah air yang gugur dalam menjalani tugas dan menjadi korban Covid-19. "Mari kita hormati mereka, tidak ada alasan untuk kita menolak. Tidak ada alasan untuk kita takut terkait dengan hal ini," ujar Yuri.

Lebih lanjut, Yuri menyampaikan, pemerintah telah berupaya untuk memberantas penyebaran coronavirus. Dia mengajak, masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam memerangi penyebaran virus.

"Mari bersama-sama kita bergotong-royong, bersama semua lapisan masyarakat untuk menangani permasalahan Covid-19," ucap Yuri.

Berdasar Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Terdapat empat poin, pengurusan jenazah terpapar coronavirus harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Yakni,  memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan. 

Kemudian, dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut ini: 

Sponsored

1. Proses penguburan jenazah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam syariah dan protokol medis.

2. Jenazah yang sudah melalui proses sebelumnya sesuai aturan medis, kemudian langsung dimasukkan bersama dengan peti ke dalam liang kubur. Hal ini, dilakukan tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan dari jenazah tersebut.
 
3.Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang lahat diperbolehkan karena sudah termasuk dalam ketentuan al-dlarurah al-syar’iyyah atau kondisi darurat.

Sementara itu, Bimas Islam Kemenag RI sudah merilis Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19. Terkait pengurusan jenazah, yang layak diperhatikan adalah:
 
1. Pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh pihak dinas kesehatan secara resmi yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien.
 
2. Jenazah korban Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
 
3. Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Langkah ini berisiko karena ada potensi penularan Covid-19 dari tubuh jenazah. Kafan jenazah dapat dibuka kembali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan petugas.
 
4.Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Berita Lainnya
×
tekid