Materi banding HTI dikirim besok

HTI akan memasukkan memori bandingnya besok melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi persnya, Senin (4/6) (Kudus/ Alinea).

Setelah gugatannya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN, terkait pencabutan SK Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum HTI mengaku telah mengajukan banding pada 16 Mei 2018 lalu. Ia pun menyatakan akan memasukkan memori bandingnya, Selasa (5/6).

Ia optimis akan memenangkan pengadilan di tingkat banding tersebut, dengan alasan HTI bukanlah organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, seperti yang dituduhkan pemerintah.

"Sepanjang pengetahuan saya, mereka biasa saja, enggak ada hal yang disebut itu. Kita lihat di pengadilan kemarin, saksinya cuma dua dan saat ditanya pun mereka mengaku tak ada tuh yang bertentangan, tapi hakim malah percaya sama saksi ahli yang jumlahnya delapan. Lho ini pengadilan apa, pengadilan pendapat?" paparnya saat konfrensi pers di Menara 88 Kasablanka, Jakarta, Senin (4/6).

Selain itu, Yusril juga menyayangkan aksi sepihak yang dilakukan sekelompok orang terhadap mantan anggota HTI yang masih melakukan dakwah, karena dianggap sudah menjurus ke arah intimidasi dan persekusi. 

Yusril memandang hal itu sebagai dampak dari dicabutnya SK Badan Hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 19 Juli 2017, yang sekaligus menjadi penanda dibubarkannya HTI.