Mayoritas fraksi di DPRD DKI setujui perubahan Perda Sampah

Fraksi PDI Perjuangan menyatakan masih perlu mendapat penjelasan lebih lanjut mengenai proses perubahan itu.

Sejumlah truk sampah antre saat memasuki tempat pencucian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/6)./AntaraFoto

Mayoritas fraksi di DPRD DKI Jakarta menyetujui perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kendati begitu, sejumlah catatan diberikan dari fraksi tersebut.

“Kami Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik rencana terobosan tersebut, guna mengurangi beban TPST Bantar Gebang dengan teknologi terbaik dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA),” ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Ellyzabeth CH Maiola di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Jakarta, Rabu (26/6).

Meski begitu, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan masih perlu mendapat penjelasan lebih lanjut mengenai proses perubahan itu. Sebab, upaya untuk membangun kesadaran dan disiplin di masyarakat juga perlu untuk dibangun. 

Disiplin yang dimaksud, antara lain melalui penegakan peraturan, sekaligus melaksanakan sanksi-sanksi tanpa pengecualian.

Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan terkait Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) yang belum diatur secara khusus sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.