Melanggar prokes, kafe Holywings Kemang ditutup sementara

Sanksi pembekuan tempat usaha ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021. 

Satpol PP saat menyegel Holywings Kemang. Foto dokumentasi Satpol PP DKI

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI menutup sementara kafe Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Penyegelan itu dilakukan dalam 3x24 jam setelah ditemukan adanya kerumunan di kafe tersebut pada Sabtu (4/9) malam.

Penyegelan karena ditemukan kerumunan pengunjung di Holywings Kemang dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," tulis akun Satpol PP pada Minggu (5/9).

Dalam unggahan itu tampak foto seorang petugas sedang menempelkan stiker atau segel yang menandakan bahwa tempat usaha ini, Holywings Kemang ditutup untuk sementara. 

Satpol PP DKI menyatakan, bahwa sanksi pembekuan tempat usaha ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Jika Holywings masih kedapatan membuka dan menimbulkan kerumunan kembali, maka sanksi pembekuan ini akan diberlakukan lagi.