sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Melanggar prokes, kafe Holywings Kemang ditutup sementara

Sanksi pembekuan tempat usaha ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021. 

Dave Linus Piero
Dave Linus Piero Senin, 06 Sep 2021 12:47 WIB
Melanggar prokes, kafe Holywings Kemang ditutup sementara

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI menutup sementara kafe Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Penyegelan itu dilakukan dalam 3x24 jam setelah ditemukan adanya kerumunan di kafe tersebut pada Sabtu (4/9) malam.

Penyegelan karena ditemukan kerumunan pengunjung di Holywings Kemang dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," tulis akun Satpol PP pada Minggu (5/9).

Dalam unggahan itu tampak foto seorang petugas sedang menempelkan stiker atau segel yang menandakan bahwa tempat usaha ini, Holywings Kemang ditutup untuk sementara. 

Satpol PP DKI menyatakan, bahwa sanksi pembekuan tempat usaha ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Jika Holywings masih kedapatan membuka dan menimbulkan kerumunan kembali, maka sanksi pembekuan ini akan diberlakukan lagi.

Dalam Pergub itu dijelaskan bahwa adanya pelonggaran untuk dapat dine in atau makan di tempat. Namun kapasitas pengunjung hanya boleh sebanyak 50% dari kapasitas normal dan hanya dibatasi selama 30 menit.

"Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang," demikian isi Pergub No. 3 Tahun 2021 pasal 33 ayat 2.

Di akhir unggahan Satpol PP, mereka mengingatkan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran kepada semua pihak usaha. Diharapkan para pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran virus Covid-19 di wilayah Jakarta.

Sponsored

Sebelumnya sebuah video pendek yang berisi upaya polisi membubarkan pengunjung yang tampak padat di sebuah tempat berkembang viral. Dalam video itu terdengar suara yang menerangkan bahwa lokasi itu adalah Holywings Kemang. "Ini Holywings nih, anak mudanya tidak ada yang mau kerja sama menghapus Covid. Lihatlah anak mudanya ini," kata suara dalam video tersebut.

Dalam video itu terlihat para pengunjung memadati restoran Holywings. Tak ada jaga jarak di antara mereka. Dalam aturan PPKM Level 3 perpanjangan hingga 6 September 2021, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatur soal pelonggaran restoran yang boleh dine in. Namun aturannya pengunjung hanya boleh 25% dan aturan makan hanya 30 menit.

Berita Lainnya
×
tekid