Meluas, Pemprov Jabar ajukan PSBB di seluruh provinsi

Jika disetujui, penerapan PSBB di Provinsi Jabar akan dimulai pada Rabu, 6 Mei 2020.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) melihat produksi pembuatan masker medis di PT Multi One Plus, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Foto Antara/Yulius Satria Wijaya

Pemprov Jawa Barat memutuskan untuk memperluas penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di seluruh provinsi. Hal tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi virtual Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan bupati/wali kota yang daerahnya belum menerapkan PSBB.

“Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi. Sudah menjadi kebutuhan,” ujar Emil, panggilan Ridwan Kamil, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4).

Karena telah disepakati bersama, pengajuan usulan tersebut ke Kementerian kesehatan akan dilakukan terpusat dengan surat resmi Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jabar atau gubernur. Nantinya, surat tersebut akan menjadi dasar hukum penerapan PSBB di 17 wilayah di Jabar. 

Jika disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, penerapan PSBB di Provinsi Jabar akan dimulai pada Rabu, 6 Mei 2020. Emil meminta para bupati dan wali kota untuk segera melakukan sosialisasi, agar masyarakat dapat mematuhi penerapan PSBB untuk menanganai penyebaran Covid-19.

"Dari hari ini sampai Selasa (5/5) minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media massa, di RT/RW, tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing, supaya dapat mengkondisikan di masyarakat,” ujar Emil.