sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Meluas, Pemprov Jabar ajukan PSBB di seluruh provinsi

Jika disetujui, penerapan PSBB di Provinsi Jabar akan dimulai pada Rabu, 6 Mei 2020.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 29 Apr 2020 21:25 WIB
Meluas, Pemprov Jabar ajukan PSBB di seluruh provinsi

Pemprov Jawa Barat memutuskan untuk memperluas penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di seluruh provinsi. Hal tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi virtual Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan bupati/wali kota yang daerahnya belum menerapkan PSBB.

“Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi. Sudah menjadi kebutuhan,” ujar Emil, panggilan Ridwan Kamil, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4).

Karena telah disepakati bersama, pengajuan usulan tersebut ke Kementerian kesehatan akan dilakukan terpusat dengan surat resmi Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jabar atau gubernur. Nantinya, surat tersebut akan menjadi dasar hukum penerapan PSBB di 17 wilayah di Jabar. 

Jika disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, penerapan PSBB di Provinsi Jabar akan dimulai pada Rabu, 6 Mei 2020. Emil meminta para bupati dan wali kota untuk segera melakukan sosialisasi, agar masyarakat dapat mematuhi penerapan PSBB untuk menanganai penyebaran Covid-19.

"Dari hari ini sampai Selasa (5/5) minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media massa, di RT/RW, tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing, supaya dapat mengkondisikan di masyarakat,” ujar Emil.

Para kepala daerah yang mengikuti rapat koordinasi dengan Emil menyatakan setuju dengan keputusan tersebut. Namun Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, pihaknya akan melakukan PSBB parsial mengingat masih ada wilayah yang masih termasuk dalam zona hijau atau belum terdapat kasus positif coronavirus.

“Kami setuju untuk PSBB. Tapi Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami menyetujui, tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur Utara,” kata Herman Suherman dalam rakor tersebut.

Sejauh ini, PSBB telah diterapkan di sejumlah wilayah Jabar. Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid