Membebaskan pembunuh begal, jangan terkesan 'silakan bawa sajam dan habisi para begal di tempat!'

SP3 Amaq Sinta sesuai dengan desakan masyarakat, namun sebaiknya Polri memberi langkah khusus agar masyarakat tidak salah paham.  

ilustrasi. Istimewa

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia Komjen Agus Andrianto meminta Polda NTB menghentikan kasus Amaq Santi, pria Lombok yang dijadikan tersangka karena membunuh dua pelaku begal. Polda Nusa Tenggara Barat juga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara itu.

Sikap ini sesuai dengan desakan masyarakat, namun sebaiknya Polri memberi langkah khusus agar masyarakat tidak salah paham.  

"Penting bagi Polri untuk memastikan masyarakat tidak menangkap pesan secara keliru. Bahwa, seolah, 'silakan bawa sajam dan habisi para begal di tempat'!" kata pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.

Amaq Santi sempat ditetapkan tersangka karena membunuh dua pelaku begal yang coba merampok motornya di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB pada 10 April 2022. 

Polres Loteng, Polda NTB pun mengganjar Amaq dengan pasal mengenai penghilangan nyawa dan penganiayaan dengan Pasal 338 sub 351 ayat (3) jo pasal 49 ayat (1) KUHP. Namun, dengan SP3, Amaq dibebaskan dari jeratan dua pasal itu.