Membedah fungsi keberadaan BSSN

Usai dilantik, kepala BSSN, Djoko Setiadi menekankan perlunya kewenangan penindakan bagi lembaga yang dipimpinnya.

Pelantikan Kepala BSSN, Djoko Setiadi di Istana Negara. (foto: Antara)

Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menunjuk Mayjen Djoko Setiadi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tak hanya itu, melalui Perpres nomor 133 tahun 2017, lembaga tersebut juga beralih di bawah presiden dari yang semula dibawah Menko Polhukam.

Namun, sesaat setelah dilantik, Djoko melontarkan sejumlah pernyataan yang memicu pro-kontra, seperti kewenangan penangkapan dan penindakan. Pengamat geopolitik dari Universitas Nasional, Suryo Ab menilai BSSN memang harus memiliki otoritas, khususnya penindakan. Terlebih saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada bahaya laten media sosial (medsos).

“Negara terbelah menjadi dua, kelompok kebangsaan dan Islam. Mereka bertarung di medsos adalah dua kekuatan ini. BSSN perlu tim untuk mengayomi dua kubu ini. Kan sudah bisa diidentifikasi. Kalau buat saya harus ada otoritas untuk melakukan penindakan karena terlalu banyak lembaga yang dibuat tapi tidak punya otoritas,” terang Suryo saat berbincang dengan Alinea, Kamis (4/1).

Meski demikian, alumnus University of Sorborne ini mengingatkan, jangan sampai otoritas BSSN seperti National Security Agency (NSA) di Amerika Serikat (AS) karena bisa mengancam ruang privat warga negara.

Sementara Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyebut pernyataan Djoko jauh dari esensi dan kebutuhan pembentukan sebuah badan siber. Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar memaparkan, keberadaan BSSN dimaksudkan sebagai wadah koordinasi sekaligus perumusan kebijakan teknis dan operasional keamanan dunia maya nasional.