Memburu para pelaku pinjol ilegal

Beberapa waktu lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) melaporkan, telah menghentikan aktivitas 3.193 pinjol ilegal.

Ilustrasi pinjol ilegal. Alinea.id/Oky Diaz.

Dua pekan lalu, Bareskrim Polri membekuk pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal, Rp Cepat. Para pelaku memanfaatkan teknologi buatan China untuk mendaftar orang dan mengambil data secara ilegal. Mereka pun meneror nasabahnya saat melakukan penagihan utang, dengan cara menyebarkan foto vulgar.

Polisi sudah menetapkan lima tersangka, berinisial MRK, SS, ACJ, BT, dan EDP. Dua tersangka lainnya, warga negara China berinisial GK dan XW masuk dalam daftar pencarian orang.

Kasus itu hanya satu dari banyak perkara pinjol ilegal yang meresahkan warga. Terjebak dengan kebutuhan sehari-hari, tak sedikit orang yang mengambil jalan pintas, meminjam yang lewat pinjol.

Di tengah kebutuhan sehari-hari yang makin mencekik, apalagi di masa pandemi Covid-19, banyak orang yang terjebak dalam kubangan utang lewat jalur cepat pinjol. Namun, yang jadi masalah, mereka meminjam uang dari perusahaan pinjol ilegal.

Jumlah pinjol ilegal pun tak sedikit. Beberapa waktu lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI)—yang terdiri dari 13 kementerian lembaga, termasuk Polri—melaporkan, sejak Juni 2018 hingga Juni 2021, telah menghentikan aktivitas 3.193 pinjol ilegal. Dengan banyaknya kasus penipuan pinjol ilegal, SWI menyarankan masyarakat hanya meminjam pada 125 pinjol yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).