Memori banding Teddy Minahasa diterima Polri

Pada perkara pidana, majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Teddy.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Kepolisian telah menerima memori banding dari Irjen Teddy Minahasa atas vonis sidang etik yang diterimanya pada akhir Mei lalu. Teddy terlibat dalam kasus narkoba kala menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas tersebut telah diterima hari ini, Kamis (22/6).

"Untuk memori banding TM, hari ini Kamis 22 Juni 2023 telah diterima di sekretariat sidang etik," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 78 ayat 1 menunjukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding wajib melaksanakan sidang dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding.

Pada ayat 2, sidang dilaksanakan dengan memeriksa berkas Banding dan memori Banding tanpa melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi, ahli dan Pemohon Banding. Serta ayat 3, Sidang Banding dilakukan tanpa menghadirkan Saksi, ahli dan Pemohon Banding.