sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Memori banding Teddy Minahasa diterima Polri

Pada perkara pidana, majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Teddy.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 22 Jun 2023 14:44 WIB
Memori banding Teddy Minahasa diterima Polri

Kepolisian telah menerima memori banding dari Irjen Teddy Minahasa atas vonis sidang etik yang diterimanya pada akhir Mei lalu. Teddy terlibat dalam kasus narkoba kala menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas tersebut telah diterima hari ini, Kamis (22/6).

"Untuk memori banding TM, hari ini Kamis 22 Juni 2023 telah diterima di sekretariat sidang etik," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 78 ayat 1 menunjukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding wajib melaksanakan sidang dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding.

Pada ayat 2, sidang dilaksanakan dengan memeriksa berkas Banding dan memori Banding tanpa melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi, ahli dan Pemohon Banding. Serta ayat 3, Sidang Banding dilakukan tanpa menghadirkan Saksi, ahli dan Pemohon Banding.

"(Memori banding) akan dipelajari dulu," ujarnya.

Bekas Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri karena terbukti melakukan perbuatan tercela. Namun, Teddy melawan putusan itu dengan menyatakan banding.

Ramadhan mengatakan, majelis etik telah memeriksa 14 orang saksi dalam sidang ini. Teddy dinilai telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 5 ayat 1 huruf c.

Sponsored

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” katanya, Selasa, (30/5).

Sementara, pada perkara pidana, majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Teddy. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lainnya
×
tekid