Mempertanyakan dasar kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo

UU Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia, tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran.

Presiden Joko Widodo (tengah) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri), Kamis (28/2). Foto: TouTube Setkab

Presiden Joko Widodo secara resmi menganugerahkan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan. Presiden Jokowi menyebut, hal itu sebagai bentuk penghargaan. Mengingat Prabowo dinilai telah mengabdi kepada masyarakat selama berkarier di militer.

Namun, sejumlah kalangan menilai, alasan itu belum cukup untuk menganugerahkan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo.

SETARA Institute misalnya, memandang bahwa secara yuridis, kenaikan pangkat kehormatan itu tidak sah dan ilegal. Ini karena, UU Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia, tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Bintang sebagai pangkat militer untuk perwira tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan. 

"Jika merujuk pada UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka bintang yang dimaksud dalam UU tersebut adalah bintang sebagai tanda kehormatan, yang menurut Pasal 7 Ayat (3), dalam bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa, bukan bintang sebagai pangkat kemiliteran perwira tinggi bagi purnawirawan militer," papar Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan dalam keterangan resminya, Kamis (28/2).  

Secara lebih spesifik, jika merujuk kepada Peraturan Menteri Pertahanan No. 18 Tahun 2012, pemberian kenaikan pangkat ini juga merupakan tanda tanya besar. Penyebabnya, dalam ketentuan umum peraturan ini, disebutkan bahwa kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada PNS dengan prestasi luar biasa baik. Sedangkan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB), diberikan kepada prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya. Dalam dua kategori ini, tentu Prabowo tidak masuk kualifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan tersebut.