Menag: Jangan pernah menolak jenazah Covid-19

Kemenag telah mengeluarkan prosedur khusus penguburan jenazah dari semua agama.

Menteri Agama Fachrul Razi (dua kiri) didampingi Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Hamdan Juhannis (kiri) berbincang saat akan memberikan kuliah umum di Kampus UIN Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (3/3). Foto Antara/Abriawan Abhe/pd.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meminta masyarakat jangan lagi menolak jenazah akibat coronavirus atau Covid-19. Sebab, proses pemakaman sudah sesuai ketentuan kesehatan sehingga masyarakat tak perlu khawatir tertular.

Karena itu, dia menegaskan, agar tidak ada lagi perbedaan pendapat dan penolakan dari masyarakat. "Kami mengimbau, jangan pernah menolak jenazah Covid-19, selama pemakaman atau penyelenggaraan jenazahnya dilakukan sesuai ketentuan protokol kesehatan," terang Fachrul, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR yang dilakukan secara virtual, Rabu (8/4).

Fachrul menyatakan, Kementerian Agama (Kemenag) dan seluruh lembaga agama telah mengeluarkan prosedur khusus penguburan jenazah dari semua agama. Oleh karena itu, dia mengungkapkan, masyarakat tidak perlu khawatir, lantaran prosedur tersebut sesuai dengan protokol yang aman.

Kendati demikian, untuk agama Kristiani, Fachrul mengimbau, agar jenazah positif Covid-19 tidak disemayamkan berhari-hari. Berbeda, dengan prosedur umum atau biasanya.

"Ini dimaksudkan, sebagai upaya untuk membantu petugas kesehatan dalam mengurus pasien Covid-19 yang meninggal dunia," papar dia.