Menag tegaskan tidak terima uang Rp10 juta dari Haris

Lukman telah menginstruksikan ajudannya mengembalikan uang tersebut kepada terdakwa Haris.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6)./AntaraFoto

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin membantah menerima uang sebesar Rp10 juta dari terdakwa Haris Hasanuddin. Uang itu disebut sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur.

Bantahan itu disampaikan Menteri Lukman saat bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa Haris Hasanuddin terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/6).

Lukman menjelaskan, saat itu dirinya sedang menghadiri acara dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas isu kesehatan di salah satu pondok pesantren di Jawa Timur. Ia bertindak sebagai narasumber di acara tersebut.

"Sabtu 9 Maret sore harinya, saya kembali ke Jakarta. Setelah Magrib, saya tiba di rumah. Sampai di rumah ajudan saya menyampaikan, ada titipan dari Saudara Haris. Saya tanya apa itu? Ternyata honorarium tambahan. Itu pernyataan yang disampaikan ajudan saya," kata Lukman menjelaskan.

Lantas Lukman menginstruksikan ajudan mengembalikan uang tersebut kepada terdakwa Haris. Atas dasar itu, dia menganggap tidak pernah menerima uang sebesar Rp10 juta yang dituduhkan berbagai pihak.