Menag terbitkan panduan penyelenggaraan salat Idulfitri

SE Kemenag atur kegiatan malam takbiran hingga salat Idul Fitri.

Foto Ilustrasi/Antara

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 H/2021 M. Tujuannya, untuk memberi rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idulfitri. Juga untuk membantu negara pencegahan penularan Covid-19.

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M. “Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulfitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” katanya di Jakarta, Kamis (6/5).

Menag sapaan Gus Yaqut itu kemudian mengimbau seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan SE ini secara masif. "Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ucapnya melansir laman resmi Kemenag.

Panduan penyelenggaraan salat Idulfitri tersebut berisi tujuh poin aturan. Pertama, mengatur tentang kegiatan takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri, dengan syarat sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.