Menag terbitkan SE Cegah Covid-19 saat perayaan Natal

Di dalamnya mengatur tentang panduan perayaan Natal agar tidak menyebabkan penularan Covid-19.

Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Dokumentasi Kemenag

Pemerintah terus berupaya meminimalisasi laju penularan Covid-19 di Tanah Air. Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 31 Tahun 2021 adalah salah satu strategi terbaru yang diambil.

Dokumen tersebut, yang diteken Menteri Yaqut Cholil Qoumas  tertanggal 29 November, memuat tentang panduan perayaan Natal agar tidak menyebabkan penularan Covid-19. Dengan demikian, kegiatan dapat berjalan dengan aman.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan [prokes], terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," papar Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/12).

Salah satu isi SE Menag 31/2021 adalah perayaan Natal di rumah ibadah harus dilaksanakan dengan mengikuti kebijakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Kemudian gereja wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Prokes Penanganan Covid-19 dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat.

Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal pun diimbau berlangsug secara sederhana dan serta menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Adapun acara digelar hibrida, berjemaah di rumah ibadah dan daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan pengurus/pengelola gereja, karena ada pembatasan tak melebihi 50% dari kapasitas ruangan.