Menaker: Kebijakan satu data fundamental bagi pembangunan ketenagakerjaan

Ida mengatakan instansi yang membidangi ketenagakerjaan memiliki cakupan tugas yang luas dan kompleks.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. foto IST

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan reformasi tata kelola ketenagakerjaan melalui kebijakan satu data ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat fundamental dalam menentukan keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan.

Ida menjelaskan melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia, Pemerintah secara resmi memulai reformasi dalam tata kelola data pemerintah agar dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, mudah diakses, dan dapat dipakaikan kembali.

“Melalui Perpres ini juga, Pemerintah menyadari sekaligus mendorong bahwa dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan harus didasarkan pada data yang faktual. Bukan hanya sekedar berdasarkan intuisi belaka,” ucap Ida dalam forum satu data ketenagakerjaan, Kamis (4/11).

Sebagai salah satu insan Pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan langsung menindaklanjuti Perpres Nomor 39 Tahun 2019 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang satu data ketenagakerjaan.

“Terbitnya Permenaker ini sekaligus menandai dimulainya implementasi kebijakan satu data Indonesia, Khususnya dibidang ketenagakerjaan,” ucap Ida.