Mendagri: Aturan PPKM level 4 sama dengan PPKM darurat

Secara umum, isi aturan PPKM level 4 Covid-19 substansinya sama dengan PPKM darurat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11). Foto Antara.

Pemerintah mengubah istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadi PPKM level 4. Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Wilayah Jawa-Bali. 

Inmendagri ini diteken pada Selasa (20/7) dan mulai berlaku Rabu (21/7) sampai dengan Minggu (25/7). "Setelah itu,  Minggu (25/7) nanti akan ada evaluasi," ucapnya dalam rapat koordinasi terkait evaluasi PPKM Level 4 Jawa-Bali melalui video conference, Rabu (21/7).

Secara umum, isi aturan PPKM level 4 Covid-19 substansinya sama dengan PPKM darurat. Yaitu, memuat penguatan 3T (testing, tracing, treatment). Testing (pemeriksaan) perlu ditingkatkan sesuai dengan positivity rate mingguan dengan ketentuan sebagai berikut; jika positivity rate mingguan 5%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 1; dan jika positivity rate mingguan 5%-15%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 5; dan jika positivity rate mingguan 15%-25%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 10; sedangkan jika positivity rate mingguan 25%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 15.

Testing perlu pula ditingkatkan dengan target positivity rate 10%. Testing perlu ditingkatkan terhadap suspek (mereka yang bergejala dan juga kontak erat). 

Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang telah ditetapkan dalam Inmendagri, sebagaimana poin j diktum ketujuh dalam Inmendagri tersebut. "Nah, ini tolong betul-betul dipenuhi dan mohon untuk bisa betul-betul dipedomani," ucapnya.