Mendagri dan Mensos bahas pemanfaatan NIK untuk bansos di KPK

Mendagri dan Mensos bahas pemanfaatan NIK untuk bansos di KPK

Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) di gedung KPK./ Antara Foto

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai basis data pemberian bantuan sosial. Saat tiba di gedung Merah Putih KPK dengan dikawal stafnya, Tjahjo mengaku akan membahas sejumlah hal terkait pengelolaan NIK.

"Nomor induk kependudukan di mana yang mengelola adalah Kemendagri dan dukcapil, kemudian nanti juga akan ada beberapa presentasi-presentasi menyangkut juga seberapa jauh berkordinasi dengan kementerian dan lembaga. Itu yang bisa saya jawab, detailnya setelah keluar," kata Tjahjo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8).

Menurutnya, pelibatan komisi antirasuah dalam kegiatan tersebut merupakan suatu hal yang wajar. Hal ini lantaran dana bantuan sosial berasal dari keuangan negara, yang KPK memiliki kewenangan melakukan koordinasi supervisi dan pencegahan (korsupgah) terhadapnya. 

"Nah kami diundang KPK untuk mempertanggung jawabkan masalah aset-aset juga. Baik aset di Kemendagri, aset di daerah, yang sekarang jadi fokus dari korsupgah KPK," ucapnya.

Selain Tjahjo, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto juga datang ke gedung KPK untuk keperluan yang sama. Tjahjo mengatakan, pihak BPS diundang guna memaparkan beberapa hasil survei yang berkaitan dengan penggunaan NIK