Mendagri terbitkan aturan untuk kontrol penelitian

Lahirnya Permendagri baru ini menurut Tjahjo adalah wujud ihtiar untuk memberi kemudahan pada peneliti dalam memperoleh rekomendasi.

Ilustrasi buku. (foto: Pixabay)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan baru tentang penelitian. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tersebut ditandatangai pada 11 Januari 2018. Aturan tersebut merupakan regulasi pengganti Permendagri No. 64 Tahun 2011 junto Permendagri No. 7 Tahun 2014 ini.

Nantinya, seluruh peneliti yang akan melakukan kegiatan penelitian di lingkup nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota, kini wajib mengantongi izin Surat Keterangan Penelitian (SKP). Aturan ini mengikat untuk peneliti berkewarganegaraan Indonesia, sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat (5).

 SKP sendiri dimaksudkan untuk menertibkan urusan administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian. Hal ini diberlakukan untuk menekan dampak negatif yang bisa muncul dari proses penelitian.

Adapun penerbitan SKP dilakukan oleh tiga instansi, tergantung pada lingkup penelitian. Jika cakupannya hingga tingkat nasional atau lebih dari dua provinsi, maka izin dikeluarkan Mendagri melalui Unit layanan Administrasi. Untuk lingkup provinsi, gubernurlah yang bertugas menerbitkan, lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) provinsi. Sementara di tingkat kabupaten/ kota, diwakili PTSP dati II.

Dalam pasal 8 ayat (2), disebutkan permohonan SKP harus ditandatangani oleh beberapa pihak, meliputi peneliti yang diketahui lurah tempat peneliti berdomisili, pimpinan penelitian dari Perguruan Tinggi/ badan usaha/ organisasi masyarakat.

Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut penerbitan aturan baru ini dirasa penting, mengingat aturan sebelumnya menyulitkan peneliti dalam mendapatkan rekomendasi penelitian, karena prosesnya yang berlapis.