Mendes ancam sanksi mereka yang tak salurkan BLT Covid-19

Sanksi berupa penangguhan hingga pengurangan dana desa.

Warga menunjukkan uang Bantuan Langsung Tunai dana desa di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (14/5)/Foto Antara/Umarul Faruq.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengancam bakal memberikan sanksi bagi yang tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa untuk penanganan Covid-19.

Sanksi tersebut berupa penangguhan hingga pengurangan dana desa bagi desa terdampak pandemi Covid-19.

"Mereka yang tidak menggunakan dana desa untuk BLT Dana Desa dalam konteks dampak, itu akan kena penundaan, bahkan pengurangan dana desa pada masa yang akan datang," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDTT di Jakarta, Jumat (29/05).

Penangguhan hingga pengurangan itu akan dilakukan demi memberikan kesadaran kepada kepala daerah bahwa penanganan dampak Covid-19 benar-benar perlu dilakukan guna menuntaskan masalah kesehatan hingga ekonomi yang muncul.

Alasan lainnya, sambung Mendes, penyaluran BLT Dana Desa juga terkait dengan isu kemanusiaan, demi meringankan beban warga desa yang benar-benar terkena dampak wabah mematikan itu.