Mendikbud cabut batasan dana BOS untuk gaji honorer

Kebijakan sebelumnya, maksimal 50% dari total anggaran BOS.

Sejumlah murid SD mengikuti proses belajar di rumah melalui siaran televisi akibat pandemi Covid-19 di Perum Widya Asri, di Serang, Banten, Selasa (14/4/2020). Foto Antara/Asep Fathulrahman

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk membayar guru honorer tanpa batasan persentase. Sebelumnya, yang diperkenankan maksimal 50%.

"Ketentuan pembayaran maksimal 50% sudah tidak berlaku," ucap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).

Dengan demikian, kepala sekolah tetap dapat menyalurkan gaji kepada guru honorer jika tersedia dana sisa pembiayaan penyelenggaraan selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi coronavirus baru (Covid-19).

Kendati begitu, syarat guru honorer penerima BOS Reguler harus sesuai kriteria. Bukan aparatur sipil negara (ASN), tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan mengajar dari rumah selama aktivitas di sekolah dihentikan.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan juga demikian. Boleh dipakai untuk menggaji guru honorer dan membantu biaya transportasi. "Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku," ujar Nadiem.